Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • November
  • 20
  • Berkas Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Mantan Kades Ngloning Slahung Dinyatakan P21
  • Jelajah

Berkas Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Mantan Kades Ngloning Slahung Dinyatakan P21

Gema Surya FM Sabtu 20 November 2021 | 06:47 WIB
AKP Jeifson
AKP Jeifson Sitorus dalam keterangannya di depan awak media terkait dugaan korupsi mantan Kades Ngloning Slahung. (Foto/Yudi)

Berkas kasus dugaan korupsi dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa, dengan tersangka EF, mantan Kades Ngloning Slahung dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam minggu-minggu ini beserta tersangka dan barang bukti.

AKP Jeifson Sitorus Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan, tersangka merupakan kepala desa dengan masa jabatan 2013 hingga 2019. Mantan Kades Ngloning berusia 41 tahun tersebut diduga melakukan praktik korupsi dana desa dan ADD tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018. Serta bantuan khusus keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Masih kata AKP Jeifson modus pelaku yakni mulai mark up anggaran kegiatan yang ada. Membuat kegiatan fiktif yang laporan pertanggungjawabannya dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri. Serta pemotongan anggaran kegiatan.

Tersangka EF merugikan negara Rp1,4 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. (yd/rl) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pasutri Warga Desa Munggung Pulung Di Karuniai Bayi Kembar Tiga , Viral Dimedia Sosial
Next: Stock Vaksin Terbatas, Target Capaian Vaksinasi 75 Prosen Terancam Gagal

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.