Berkas Kasus Dugaan Korupsi dengan Tersangka Mantan Kades Ngloning Slahung Dinyatakan P21

Berkas kasus dugaan korupsi dana desa, anggaran dana desa (ADD) dan bantuan keuangan desa, dengan tersangka EF, mantan Kades Ngloning Slahung dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam minggu-minggu ini beserta tersangka dan barang bukti.


AKP Jeifson Sitorus Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan, tersangka merupakan kepala desa dengan masa jabatan 2013 hingga 2019. Mantan Kades Ngloning berusia 41 tahun tersebut diduga melakukan praktik korupsi dana desa dan ADD tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018. Serta bantuan khusus keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Masih kata AKP Jeifson modus pelaku yakni mulai mark up anggaran kegiatan yang ada. Membuat kegiatan fiktif yang laporan pertanggungjawabannya dibuat sendiri dan ditandatangani sendiri. Serta pemotongan anggaran kegiatan.

Tersangka EF merugikan negara Rp1,4 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun. (yd/rl)