
Angka Perceraian di Ponorogo Didominasi PMI (Foto: Yudi)
Perkara perceraian yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) cukup tinggi di Kabupaten Ponorogo. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo mencatat sekitar separuh perkara perceraian yang ditangani berkaitan dengan pasangan yang salah satu pihaknya bekerja sebagai PMI di luar negeri.
Pada Semester I 2026, jumlah perkara perceraian yang masuk ke PA Ponorogo telah mencapai 941 perkara. Rinciannya terdiri dari 716 perkara cerai gugat dan 225 perkara cerai talak.
Humas PA Ponorogo, Maftuh Basuni, mengatakan perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI mencapai sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih banyak dari keseluruhan perkara yang ditangani. Meski berada di luar negeri, PMI tetap dapat mengikuti proses persidangan di Ponorogo.
“Perkara perceraian yang berkaitan dengan PMI sekitar 50 persen atau bahkan sedikit lebih. PMI yang berada di luar negeri tetap bisa mengikuti proses perceraian di Ponorogo dengan menggunakan kuasa hukum dan memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Maftuh.
Menurut Maftuh, proses mediasi juga tetap dapat dilakukan meskipun salah satu pihak berada di luar negeri. Komunikasi antara pasangan dapat dilakukan secara daring melalui sambungan video. Mediator tetap berupaya mendamaikan kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
Namun, dari proses mediasi yang dilakukan, jumlah perkara yang akhirnya dicabut tergolong relatif kecil. Dari keseluruhan perkara yang ditangani, jumlah perkara yang dicabut setelah proses mediasi tidak sampai 20 perkara.
Maftuh menegaskan status sebagai PMI bukan otomatis menjadi penyebab terjadinya perceraian. Setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan masing-masing, meskipun jumlah perkara yang melibatkan pekerja migran cukup signifikan.
“Status PMI bukan berarti otomatis menjadi penyebab perceraian. Setiap perkara tentu memiliki latar belakang masing-masing. Yang jelas, perkara yang melibatkan PMI memang cukup banyak,” katanya.
Sekadar informasi, sepanjang 2025 PA Ponorogo mencatat sebanyak 1.822 perkara perceraian masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 1.414 perkara cerai gugat dan 408 perkara cerai talak. Sementara hingga Semester I 2026, perkara perceraian yang telah masuk mencapai 941 perkara.



