
Kejari Ponorogo Kembali Sita Rp1,24 M dalam Perkara Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023–2026. Teranyar, penyidik menyita uang sebesar Rp1,24 miliar pada Selasa malam, 11 Agustus 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp748 juta pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang yang telah disita Kejari Ponorogo dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai sekitar Rp1,988 miliar.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan uang yang disita berkaitan dengan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tahun 2023–2026. Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian negara.
“Uang yang kami sita ini berkaitan dengan objek perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo periode 2023 sampai 2026. Penyidik masih terus melakukan pendalaman,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Selain melakukan penindakan secara hukum, Kejari Ponorogo juga berupaya melakukan pemulihan atau pengembalian dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. Uang yang telah disita nantinya akan diperhitungkan dalam proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zulmar menjelaskan, hingga kini pihaknya masih melakukan penghitungan terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang final karena proses audit masih berlangsung.
“Untuk dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,6 miliar, tetapi itu belum final. Perhitungannya masih dilakukan oleh lembaga audit dan hasil akhirnya masih kami tunggu,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan FS, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, dan SN, eks Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, sebagai tersangka. Penyidikan hingga kini masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan tersebut.



