
Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Tersangka terbaru adalah SN, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis petang (6/8/2026) setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya telah menjerat FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan SN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga SN memiliki peran memerintahkan FS untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan adanya dugaan bahwa tersangka SN memerintahkan FS untuk menaikkan nilai hasil kajian tunjangan perumahan yang telah dibuat oleh KJPP. Atas dasar alat bukti yang cukup, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulmar.
Ia menjelaskan, dari fakta-fakta yang diperoleh selama proses penyidikan, SN menilai besaran tunjangan perumahan yang dihasilkan dari kajian awal masih terlalu kecil. Karena itu, penyidik menduga SN meminta agar nilai hasil appraisal tersebut dinaikkan. Hasil penyidikan sementara menunjukkan kenaikan nilai kajian yang dimaksud berkisar 15 persen dari hasil appraisal yang telah dilakukan sebelumnya.
“Ketidakpuasan terhadap nilai tunjangan yang diusulkan, termasuk setelah memperhitungkan pajak, diduga menjadi alasan adanya permintaan untuk menaikkan nilai kajian tersebut. Seluruh fakta itu masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Zulmar.
Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), Kejari Ponorogo lebih dahulu menetapkan FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, SN ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.



