
Kejari Ponorogo Sita Rp748 Juta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp748 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026. Penyitaan dilakukan pada Kamis malam (6/8/2026) setelah penyidik memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Ponorogo. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti dan diperhitungkan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyitaan dilakukan terhadap uang yang berkaitan dengan objek perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD. Menurutnya, uang yang telah disita nantinya akan disetorkan ke rekening pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara.
“Uang sebesar Rp748 juta yang kami sita merupakan bagian dari objek penanganan perkara. Nantinya uang tersebut akan disetorkan ke rekening pemerintah dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Zulmar.
Ia menegaskan, penyitaan maupun pengembalian uang oleh pihak-pihak yang terkait tidak serta-merta menghapus atau menghentikan proses pidana. Penyidikan akan tetap dilanjutkan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan proses penegakan hukum selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan bahwa adanya pengembalian uang ataupun penyitaan ini tidak menghentikan proses pidana. Penyidikan tetap berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Zulmar.
Berdasarkan hasil koordinasi sementara dengan auditor, Kejari Ponorogo menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi berubah seiring perkembangan penyidikan dan hasil audit yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FS selaku Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024–2029. Penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.



