
Menyala, Bukit Gombak Desa Sukosari Kauman Ponorogo, 5 Hektare Lahan Jati Terbakar (Foto: Qomari)
Bukit Gombak di Dukuh Kropak, Desa Sukosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo kembali dilanda kebakaran pada Rabu (29/7/2026) malam. Kobaran api mulai terlihat sesaat setelah waktu Magrib dan membakar kawasan hutan jati milik masyarakat seluas sekitar lima hektare. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian yang ditimbulkan hanya berupa selasah dan dedaunan jati yang mengering. Berkat kerja sama warga, pemerintah desa, serta relawan BPBD, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB sehingga tidak sempat meluas ke area yang lebih besar maupun mendekati permukiman warga.
Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Kauman, Qomari, mengatakan hingga saat ini penyebab pasti kebakaran belum diketahui. Meski demikian, ia menyebut peristiwa serupa hampir selalu terjadi setiap musim kemarau karena kondisi hutan yang dipenuhi dedaunan jati kering sehingga mudah terbakar.
“Sampai sekarang penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Namun hampir setiap musim kemarau, kawasan hutan jati di Bukit Gombak ini memang selalu mengalami kebakaran,” ujar Qomari.
Menurut Qomari, lokasi kebakaran berada sekitar dua kilometer dari permukiman warga sehingga tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap rumah penduduk. Kendati demikian, api harus segera dipadamkan agar tidak merembet ke kawasan hutan yang lebih luas. Selain berpotensi merusak vegetasi, kebakaran juga dapat mematikan satwa-satwa kecil yang hidup di kawasan tersebut serta menimbulkan gangguan kualitas udara akibat kepulan asap.
“Lokasinya memang cukup jauh dari rumah warga, tetapi kalau api dibiarkan, dikhawatirkan akan merembet ke bagian bawah hutan. Dampaknya bukan hanya merusak alam, tetapi juga mematikan hewan-hewan kecil dan mengganggu kualitas udara di sekitar lokasi,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Desa Sukosari berencana memasang papan imbauan di sejumlah titik menuju kawasan hutan. Masyarakat diminta tidak membakar sampah maupun selasah di area hutan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak membuat perapian yang kemudian ditinggalkan. Qomari menegaskan, apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran hutan, pelakunya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Kalau ada yang sengaja melanggar hingga menyebabkan kebakaran, tentu akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.



