
Pelajar SMK Minta Tolong ke Satpol PP karna Tak Bisa Lepas Borgol (Foto: Yudi)
Bermain-main dengan sebuah borgol, seorang pelajar SMK di Kabupaten Ponorogo terpaksa meminta bantuan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP dan Damkar Ponorogo karena borgol yang terpasang di tangannya tidak bisa dilepaskan.
Kepala Bidang Damkar dan Penyelamatan Satpol PP Ponorogo, Bambang Supeno, mengatakan pelajar berinisial IM tersebut datang ke Markas Damkar diantar oleh teman-temannya pada Kamis (16/7/2026).
“Pelajar berinisial IM datang ke markas Damkar diantar teman-temannya untuk meminta bantuan karena borgol yang terpasang di tangannya tidak bisa dilepas,” ujar Bambang Supeno.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, borgol tersebut ditemukan di lingkungan sekolah. Selanjutnya, borgol dibawa pulang dan dijadikan mainan bersama teman-temannya. Namun, saat hendak dilepas, borgol tidak bisa dibuka karena kuncinya tidak ada.
“Informasinya, borgol itu ditemukan di lingkungan sekolah lalu dibawa pulang untuk dimainkan bersama teman-temannya. Saat akan dilepas ternyata tidak bisa karena harus menggunakan kunci, sedangkan kuncinya tidak ada,” jelasnya.
Bambang mengatakan proses evakuasi berlangsung sekitar 15 menit. Petugas menggunakan gerinda untuk memotong borgol secara hati-hati agar tidak melukai tangan korban.
“Proses pelepasan berlangsung kurang lebih 15 menit. Petugas menggunakan gerinda dan dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mengenai tangan korban,” katanya.
Ia memastikan posisi borgol tidak terlalu kencang sehingga tidak sampai melukai kulit pergelangan tangan pelajar tersebut.
Bambang menambahkan, penanganan pelepasan borgol ini merupakan pengalaman pertama bagi petugas Damkar Ponorogo. Selama ini, permintaan bantuan yang paling sering diterima adalah melepas cincin yang tersangkut di jari warga.
“Ini menjadi pengalaman pertama bagi petugas Damkar Ponorogo menangani pelepasan borgol. Selama ini yang paling sering kami tangani adalah melepas cincin yang tidak bisa dilepas dari jari,” pungkas Bambang Supeno.



