
Tamar Mahara Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Foto: Yudi)
Keluhan petani di Kabupaten Ponorogo terkait sulitnya mendapatkan pupuk subsidi ternyata berbanding terbalik dengan data serapan di lapangan. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo mencatat, hingga 31 Mei 2026, realisasi penyerapan pupuk subsidi telah mencapai 47 persen dari total alokasi yang diterima daerah.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dispertahankan Ponorogo, Tamar Mahara, mengatakan tahun ini pemerintah mengalokasikan sekitar 64 ribu ton pupuk subsidi yang terdiri dari 33 ribu ton pupuk urea, 27 ribu ton NPK, 4 ribu ton pupuk organik, dan 6 ton pupuk ZA. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 ribu ton telah disalurkan kepada petani.
“Per akhir Mei 2026, serapan pupuk subsidi di Ponorogo sudah mencapai sekitar 47 persen. Khusus pupuk ZA memang belum terserap karena umumnya baru digunakan saat musim tanam tebu,” ujar Tamar.
Meski demikian, Tamar mengakui masih banyak petani yang mengeluhkan sulit memperoleh pupuk subsidi. Menurutnya, kondisi itu dipengaruhi beberapa faktor, salah satunya karena kebutuhan pupuk yang diusulkan petani mencapai 87 ribu ton, sementara alokasi yang disetujui pemerintah pusat hanya sekitar 73 persen dari usulan tersebut.
“Selain keterbatasan alokasi, pola tanam petani di Ponorogo yang tidak serentak juga menyebabkan distribusi pupuk belum merata. Ada wilayah yang membutuhkan lebih awal, sementara daerah lain belum memasuki masa tanam,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dispertahankan kini memperkuat pemetaan kebutuhan pupuk di setiap wilayah. Kelompok tani diminta melaporkan kebutuhan pupuk sebelum musim tanam dimulai agar distribusi dapat diatur lebih efektif.
“Kalau ada daerah yang kekurangan sementara wilayah lain stoknya belum dibutuhkan, kami lakukan strategi silang atau pengalihan alokasi. Harapannya tidak ada lagi petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi saat musim tanam,” pungkas Tamar.



