
Penertipan bangunan
Sebanyak tujuh bangunan di atas saluran air di Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Desa Beton, Kecamatan Siman, dibongkar petugas pada Rabu, 20 Mei 2026 karena berdiri di atas aset pemerintah dan menghambat proyek saluran.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ruse Rante Pademme, mengatakan bangunan berupa toko tersebut sebelumnya sudah diperingatkan.
“Bangunan ini kami bongkar karena berdiri di atas saluran air dan akan digunakan untuk proyek. Sebelumnya sudah kami beri peringatan satu sampai tiga,” ujarnya.
Ia menambahkan, bangunan sebenarnya sudah dalam kondisi kosong, namun belum dibongkar oleh pemilik.
“Barang-barang sudah dikeluarkan, tapi bangunan belum dibongkar, sehingga kami turunkan alat berat untuk meratakannya,” jelasnya.
Dari total 25 bangunan, baru tujuh yang dibongkar, sementara 18 lainnya akan dibongkar mandiri.
“Sisanya 18 bangunan sudah membuat surat pernyataan untuk membongkar sendiri,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemilik memiliki itikad baik untuk segera menertibkan bangunan tersebut.
“Kami berharap pemilik toko segera mengosongkan atau membongkar secara mandiri,” pungkasnya.
Pembongkaran turut diamankan petugas gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan kepolisian.



