
Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Ponorogo mengalami pembatasan pada Senin 11 Mei 2026 akibat adanya perbaikan jaringan dari pusat. Kondisi tersebut membuat sejumlah dokumen kependudukan sementara waktu belum dapat diterbitkan.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Dhutarso Aviantoro menjelaskan, gangguan terjadi karena adanya perbaikan jaringan pada server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Karena ada perbaikan jaringan dari pusat pada server SIAK, maka beberapa layanan adminduk yang menggunakan barcode sementara belum bisa diterbitkan,” ujar Avi.
Akibat gangguan tersebut, sejumlah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun perceraian, akta pengangkatan atau pengesahan anak hingga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) belum dapat diproses pada hari yang sama.
Dampaknya, pelayanan di kantor Dispendukcapil Ponorogo di Jalan Alun-alun Utara maupun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ponorogo City Center (PCC) ikut terganggu. Banyak warga yang datang untuk mengurus dokumen kependudukan akhirnya memilih pulang dan menunggu jaringan kembali normal.
Avi mengakui, kendala jaringan sebenarnya cukup sering terjadi, namun biasanya hanya berlangsung singkat sekitar 10 hingga 30 menit. Namun kali ini durasi gangguan cukup lama sehingga pihaknya memutuskan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat.
“Kalau biasanya gangguan hanya sebentar, kali ini cukup lama sehingga kami perlu menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat,” katanya.
Pihak Dispendukcapil memperkirakan proses perbaikan jaringan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan sehingga pelayanan dapat kembali normal.
Sementara itu, pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau KTP-el dipastikan tetap berjalan normal tanpa kendala. Berdasarkan data Dispendukcapil Ponorogo, rata-rata pelayanan harian untuk pencetakan KTP-el mencapai sekitar 280 lembar. Selain itu penerbitan KIA rata-rata 37 lembar, KK 248 lembar, surat keterangan pindah 47 lembar, akta kematian 45 lembar dan akta kelahiran sekitar 50 lembar setiap hari.



