
Dishub Tambah Rambu Larangan Kendaraan Berat Masuk Jalan Hos Cokro
Masih banyaknya kendaraan berat yang nekat melintasi Jalan HOS Cokroaminoto, Ponorogo, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo geram. Untuk mengantisipasi pelanggaran, Dishub kembali menambah rambu peringatan di simpang empat Pasar Legi tepatnya di bawah Patung Adipura, agar kendaraan dengan tinggi di atas 3,5 meter tidak masuk ke Jalan HOS Cokroaminoto.
Kabid Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, mengatakan penambahan rambu dilakukan setelah kembali terjadi insiden kendaraan berat yang menabrak portal besi pembatas.
“Kemarin malam ada kendaraan berat yang nekat menerobos sehingga menabrak portal besi bagian bawah,” ujar Setyo Budiono.
Menurutnya, sebenarnya Dishub sudah memasang sedikitnya tiga rambu larangan kendaraan berat di sepanjang jalur tersebut. Namun masih banyak sopir yang mengabaikan aturan.
“Rambu larangan sebenarnya sudah ada tiga titik, mulai dari simpang empat Pabrik Es arah Madiun, kemudian di Jalan HOS Cokroaminoto sendiri, dan terbaru di simpang empat Pasar Legi,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam satu bulan terakhir portal pembatas di lokasi tersebut sudah tiga kali mengalami kerusakan akibat tertabrak kendaraan besar.
“Sudah tiga kali dalam sebulan portal itu rusak karena ditabrak kendaraan berat,” katanya.
Setyo berharap kendaraan angkutan barang dapat memanfaatkan terminal barang untuk transit sebelum barang didistribusikan menggunakan kendaraan yang lebih kecil.
“Kami harapkan truk pengangkut barang bisa transit di terminal barang terlebih dahulu, kemudian barang diangkut menggunakan kendaraan yang lebih kecil,” pungkasnya.



