
Sarpol PP dan Damkar wanti-wanti PKL
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum).
“Trotoar tidak diperbolehkan untuk berjualan secara terus-menerus selama 24 jam. PKL boleh berjualan, tetapi harus menaati aturan dan tidak mendirikan bangunan permanen atau semi permanen,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 pedagang di sepanjang Jalan Siberut dan pihaknya menyarankan agar bangunan dibongkar secara mandiri.
“Kami sarankan pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri agar sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang, Ali, mengaku sudah menerima surat edaran tersebut sehari sebelumnya. Ia menyatakan siap mengikuti aturan, namun berharap ada solusi dari pemerintah daerah.
“Kami siap mengikuti aturan, tapi berharap ada solusi terkait mekanisme bongkar pasang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Ponorogo kembali menegaskan larangan penggunaan trotoar untuk bangunan permanen maupun semi permanen oleh Pedagang Kaki Lima (PKL). Fokus penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Siberut yang dinilai mulai dipadati bangunan semi permanen dan beroperasi 24 jam.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum).
“Trotoar tidak diperbolehkan untuk berjualan secara terus-menerus selama 24 jam. PKL boleh berjualan, tetapi harus menaati aturan dan tidak mendirikan bangunan permanen atau semi permanen,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 20 pedagang di sepanjang Jalan Siberut dan pihaknya menyarankan agar bangunan dibongkar secara mandiri.
“Kami sarankan pedagang melakukan pembongkaran secara mandiri agar sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan pedagang, Ali, mengaku sudah menerima surat edaran tersebut sehari sebelumnya. Ia menyatakan siap mengikuti aturan, namun berharap ada solusi dari pemerintah daerah.
“Kami siap mengikuti aturan, tapi berharap ada solusi terkait mekanisme bongkar pasang agar aktivitas ekonomi tetap berjalan,” ujarnya.



