
Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di Ponorogo belum sepenuhnya selesai. Meski petugas gabungan dari Pemkab telah melakukan dua kali penertiban, namun masih ditemukan sejumlah lapak yang dibiarkan di tepi jalan, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
Kabid Perdagangan Disperdakum Ponorogo, Paras Paravirodhe mengatakan, PKL di kawasan Jalan Juanda menjadi perhatian khusus. Pasalnya, masih ada pedagang yang membandel dengan meninggalkan lapaknya usai berjualan.
“PKL yang masih meninggalkan lapak setelah berjualan akan tetap kami tertibkan. Tidak ada tebang pilih, semua sudah kami surati dan kami bina,” ujarnya.
Ia menambahkan, Disperdakum bersama Satpol PP dan Damkar kini bersiap menggelar operasi penertiban tahap berikutnya. Patroli petugas gabungan juga terus dilakukan untuk memantau pedagang yang kembali meninggalkan lapak.
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Subiyantoro memastikan pihaknya siap turun tangan jika sudah ada instruksi.
“Penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam aturan tersebut, pedagang wajib membongkar dan membersihkan lapak setelah berjualan, terutama yang menggunakan trotoar atau tepi jalan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika kewajiban tersebut tidak dilakukan, maka petugas berhak melakukan pembongkaran paksa.
“Lapak yang diamankan akan kami bawa ke kantor, dan hanya bisa diambil kembali jika pedagang berkomitmen mematuhi aturan,” pungkasnya.



