
Rizky Wahyu Nugroho Kabag Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka lowongan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum (Pudam) Tirta Katong. Namun hingga hari kedua pendaftaran, belum ada satu pun peserta yang mendaftar.
Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo, Rizky Wahyu Nugroho, mengakui hingga Rabu, 6 Mei 2026, belum ada calon yang masuk.
“Sampai hari ini belum ada pendaftar sama sekali untuk calon Dewas Pudam Tirta Katong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pendaftaran dibuka mulai 5 hingga 13 Mei 2026 dengan kebutuhan satu orang Dewas menyesuaikan jumlah direksi.
“Secara aturan hanya dibutuhkan satu orang Dewas,” jelasnya.
Adapun persyaratan di antaranya berasal dari pejabat pemerintah daerah setingkat pimpinan tinggi pratama, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan minimal S-1, serta berusia maksimal 60 tahun dan tetap aktif sebagai ASN selama menjabat.
“Peserta juga tidak pernah terlibat dalam kepailitan badan usaha, tidak sedang menjalani sanksi, dan bukan pengurus partai politik,” tambah Rizky.
Pemkab menargetkan minimal tiga pendaftar. Jika hingga batas waktu belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang.
“Target minimal tiga pendaftar. Jika belum ada, kemungkinan akan kami perpanjang,” tegasnya.
Sesuai aturan, masa jabatan Dewas Pudam Tirta Katong berlangsung selama empat tahun. Sementara itu, panitia seleksi berjumlah lima orang yang diketuai Asisten II Pemkab Ponorogo, Harjono, bersama unsur hukum, independen, dan akademisi.



