
Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu. (Foto/Yudi)
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan INR (30), seorang pria asal Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penangkapan kasus di Ponorogo. Berdasarkan hasil interogasi petugas, peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Madiun.
Menurutnya, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka K, warga Pulung, Ponorogo, yang didapati menjual narkotika jenis sabu seberat 3 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap INR.
Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April lalu. Dari tangan tersangka INR, polisi kembali mengamankan sabu seberat sekitar 3 ons atau 301,37 gram.Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1,1 juta per gram.
Lanjut Kompol Try, pihaknya masih mendalami apakah pengungkapan sabu ini masih ada kaitannya dengan lapas. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Ponorogo berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa manusia serta mengamankan potensi peredaran uang sebesar Rp390 juta.Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka INR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan maksimal kategori VI. #Jelajah



