Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Gontor FC Tantang Timnas All Star, Perayaan 1 Abad Gontor di Supercoppa
  • Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha
  • Lempar Jumroh Jemaah KBIHU Surya Mabrur Berjalan Lancar, 97 Persen Jemaah Sehat
  • Baru Terbentuk, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo Berhasil Meringkus 2 Spesialis Maling Motor
  • Iduladha, Jasa Membuat Abon dan Olahan Daging Laris Manis
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • April
  • 10
  • Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu
  • Jelajah

Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu

Gema Surya FM Jumat 10 April 2026 | 17:51 WIB
reserese

Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu. (Foto/Yudi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan INR (30), seorang pria asal Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penangkapan kasus di Ponorogo. Berdasarkan hasil interogasi petugas, peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Madiun.

Menurutnya, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka K, warga Pulung, Ponorogo, yang didapati menjual narkotika jenis sabu seberat 3 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap INR.

Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April lalu. Dari tangan tersangka INR, polisi kembali mengamankan sabu seberat sekitar 3 ons atau 301,37 gram.Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1,1 juta per gram. 

Lanjut Kompol Try, pihaknya masih mendalami apakah pengungkapan sabu ini masih ada kaitannya dengan lapas. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Ponorogo berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa manusia serta mengamankan potensi peredaran uang sebesar Rp390 juta.Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka INR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan maksimal kategori VI. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha

Related Stories

FXCV
  • Jelajah

Gontor FC Tantang Timnas All Star, Perayaan 1 Abad Gontor di Supercoppa

Gema Surya FM Minggu 31 Mei 2026 | 16:52 WIB
proses pembuatan sate gule (foto: ani)
  • Jelajah

Masakan Sate Gule Jadi Primadona, Jasa Masak Diserbu Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 30 Mei 2026 | 14:12 WIB
Jemaah KBIHU (Foto: H. Tantowi Mudhofar SHI. MAg)
  • Headline
  • Jelajah

Lempar Jumroh Jemaah KBIHU Surya Mabrur Berjalan Lancar, 97 Persen Jemaah Sehat

Gema Surya FM Sabtu 30 Mei 2026 | 13:54 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.