Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
  • DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican
  • Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo
  • Kebakaran Pabrik Krupuk Di Polorejo Babadan , Kerugian Rp 30 Juta
  • Dishub Ponorogo Minta Tambahan Lampu PJU ke Provinsi Jatim, Untuk 3 Titik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • April
  • 10
  • Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu
  • Jelajah

Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu

Gema Surya FM Jumat 10 April 2026 | 17:51 WIB
reserese

Polres Ponorogo Amankan Warga Taman Madiun Karena Kepemilikan 3 ONS Sabu. (Foto/Yudi)

Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan INR (30), seorang pria asal Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto, mengatakan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah penangkapan kasus di Ponorogo. Berdasarkan hasil interogasi petugas, peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas Madiun.

Menurutnya, kronologi pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka K, warga Pulung, Ponorogo, yang didapati menjual narkotika jenis sabu seberat 3 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap INR.

Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada 3 April lalu. Dari tangan tersangka INR, polisi kembali mengamankan sabu seberat sekitar 3 ons atau 301,37 gram.Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut dijual dengan harga sekitar Rp1,1 juta per gram. 

Lanjut Kompol Try, pihaknya masih mendalami apakah pengungkapan sabu ini masih ada kaitannya dengan lapas. Dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Ponorogo berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa manusia serta mengamankan potensi peredaran uang sebesar Rp390 juta.Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka INR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit kategori V dan maksimal kategori VI. #Jelajah

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Related Stories

masun
  • Jelajah

Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 13:51 WIB
WhatsApp Image 2026-04-17 at 11.16.48
  • Jelajah

Saat kerja bakti , Plt Bupati Lisdyarita Temukan Tumpukan Rosok Di Alon-Alon Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:26 WIB
sapto
  • Jelajah

DLH Warning, Pemilik Rongsokan di Pojok Alon-Alon, Jika Tidak Dipindah Akan Diangkut Ke TPA Mrican

Gema Surya FM Jumat 17 April 2026 | 12:39 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.