
Gambar ilustrasi
PONOROGO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, memasuki babak krusial.
Ketiganya dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kabarnya, mereka telah diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya pada Kamis (9/4/26) dini hari.
Penasihat hukum terdakwa, M. Hasim, menjelaskan bahwa ada enam kuasa hukum yang siap mendampingi mantan orang nomor satu di Bumi Reog ini, dengan diketuai oleh Indra Pringakasa, S.H., M.H. Ia menyampaikan pesan dari Bupati nonaktif Sugiri agar masyarakat bersedia mendoakannya agar selalu sehat dan diberi kekuatan.
Tak lupa, ia juga menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, kondisi Sugiri Sancoko saat ini sehat, sekaligus menepis kabar di media sosial yang menginformasikan bahwa beliau meninggal dunia di tahanan rutan.
Sekadar informasi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat, 7 November 2025, dengan barang bukti uang senilai Rp500 juta.
Selain Sugiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Dirut RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, juga turut terseret.
Selain itu, terdapat nama Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr. Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu, 8 November 2025. (yd/rl/ab)



