
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengikuti arahan pemerintah pusat dengan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan, kebijakan WFH dilakukan sebagai upaya penghematan energi, terutama penggunaan bahan bakar minyak (BBM), di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Kepala Diskominfo dan Statistik Ponorogo mengatakan, “WFH ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk efisiensi energi, terutama BBM. Karena harga minyak dunia naik, maka daerah juga harus ikut melakukan langkah penghematan.”
Namun, menurut Sapto, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo. Khusus layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO), seperti petugas BPBD, puskesmas, rumah sakit, Satpol PP, Damkar, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia menegaskan penerapan WFH bukan berarti ASN libur. Pegawai tetap wajib bekerja dari rumah sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sementara kepala OPD akan melakukan pemantauan terhadap pegawai yang menjalankan WFH.
“WFH ini bukan libur, jadi ASN tetap bekerja dari rumah sesuai tupoksi. Kepala OPD nanti akan memantau agar pekerjaan tetap berjalan dan pelayanan tidak terganggu,” ujar Sapto.
Di Ponorogo, skema yang diterapkan maksimal 50 persen ASN menjalankan WFH dan 50 persen lainnya tetap WFO. Kebijakan ini nantinya akan dievaluasi setiap bulan untuk melihat efektivitas efisiensi, termasuk kemungkinan penurunan tagihan BBM, listrik, air, dan biaya operasional lainnya.



