Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 4
  • Kementerian Sosial Menonaktifkan 33 Ribu PBIN Kesehatan di Ponorogo
  • Jelajah

Kementerian Sosial Menonaktifkan 33 Ribu PBIN Kesehatan di Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 4 Februari 2026 | 16:54 WIB
kis

Kartu Indonesia Sehat .(Foto/Istimewa)

Kementerian Sosial menonaktifkan 33 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN) Kesehatan di Kabupaten Ponorogo karena masuk desil 5 ke atas. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo Masun, menjelaskan penonaktifan puluhan ribu kepesertaan PBIN tersebut dilakukan sejak 22 Januari 2026. Penghapusan itu merupakan tindak lanjut hasil ground check keluarga.

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun 2026 Kementerian Sosial juga memasukkan sekitar 35 ribu peserta PBIN Kesehatan di Kabupaten Ponorogo. Selain penonaktifan, pada tahun yang sama terdapat penambahan sekitar 35 ribu peserta PBIN Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Dengan demikian, total kepesertaan PBIN Kesehatan di Kabupaten Ponorogo mencapai sekitar 349 ribu peserta.

Meski dinonaktifkan, peserta masih diberikan kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Di antaranya, meminta surat keterangan dari operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) Desa. 

Melampirkan surat keterangan kesehatan yang menyatakan menderita penyakit kronis atau penyakit katastropik, serta fotokopi identitas diri. Selanjutnya, berkas tersebut dibawa ke Kantor Dinas Sosial dan P3A. Adapun proses reaktivasi menunggu keputusan dari Kementerian Sosial.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Berkat Aduan 110, Polres Gagalkan Rencana Perang Sarung Sekelompok Remaja di Aloon-aloon Ponorogo
Next: Awal Ramadan, Pengusaha Roti Basah Kebanjiran Order

Related Stories

tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.