
Keluhan sejumlah pengunjung objek wisata Telaga Ngebel yang masih dikenai biaya parkir meski telah membayar di loket pintu masuk pada momentum Tahun Baru 1 Januari 2026 mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Sarpras Dishub Ponorogo, Setyo Budiono, menjelaskan kemungkinan wisatawan memarkir kendaraan di lokasi yang dikelola warga atau milik usaha pribadi.
“Saat libur tahun baru, jumlah wisatawan meningkat tajam. Hampir semua titik parkir overload. Akhirnya muncul kantong-kantong parkir baru yang dikelola warga,” terangnya.
Menurutnya, warga memanfaatkan halaman rumah, gedung-gedung, bahkan fasilitas sekolah sebagai area parkir sementara. Kondisi tersebut berada di luar kewenangan Dishub.
“Yang menjadi kewenangan kami hanya lapangan depan dermaga dan tepi jalan umum lingkar Telaga Ngebel. Di luar area itu bukan kewenangan Dishub,” jelas Setyo.
Meski demikian, pihaknya menegaskan siap mengganti kerugian jika masih ada penarikan retribusi parkir di area resmi Dishub.
“Kalau di lokasi kewenangan kami masih ditarik uang parkir, kami siap menggantinya — tentu harus disertai bukti yang kuat,” tegasnya.
Setyo menambahkan, keluhan wisatawan akan menjadi bahan evaluasi. Ke depan, Dishub berencana melibatkan masyarakat dalam pengelolaan parkir agar tarif tidak membebani pengunjung ketika ada event besar di Telaga Ngebel.
“Ini akan kami jadikan evaluasi. Kami akan libatkan warga agar pengaturan parkir lebih tertib dan tarifnya tetap terjangkau,” pungkasnya.



