
“Jangan sampai pelayanan publik dan program prioritas terganggu,” (Dwi Agus Prayitno)
Dipangkasnya dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat mendapat perhatian serius dari DPRD Ponorogo. Lembaga legislatif tersebut mengingatkan eksekutif agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun skala prioritas anggaran.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya akan memerintahkan Badan Anggaran (Banggar) untuk duduk bersama dengan eksekutif dalam menelaah detail anggaran.
“Jangan sampai pelayanan publik dan program prioritas terganggu,” tegas Dwi Agus Prayitno.
Dijelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 2,5 triliun kini tersisa Rp 2,2 triliun. Rinciannya, pendapatan transfer yang semula diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun dipangkas menjadi Rp 1,6 triliun.
Dari data yang ada, pemangkasan anggaran berlaku di beberapa pos, antara lain transfer dana desa (DD) sebesar Rp 38,1 miliar, insentif fiskal Rp 25 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 34,1 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 131,1 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 14,5 miliar. Dengan demikian, total pemangkasan mencapai Rp 243,1 miliar.
Menurut Dwi Agus Prayitno, pos yang paling terdampak adalah DAU, yang mencakup gaji dan anggaran kegiatan pemerintah daerah.
“Kami mencatat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) lalu, DAU diproyeksikan masuk sekitar Rp 1 triliun. Namun setelah turunnya Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 tentang penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah tahun 2026, alokasi DAU dipotong hingga Rp 131 miliar,” jelasnya.
Dari total sisa anggaran tersebut, sebesar Rp 965 miliar atau sekitar 90 persen digunakan untuk belanja wajib, termasuk gaji aparatur dan operasional dasar pemerintahan.



