
Surat yang diterima pemilik warung nasi pecel Iwak Kali Mbak Yam, berisi tentang teribusi dan pajak. (Foto/Yuni)
Sempat ramai di media sosial, postingan salah satu pedagang nasi pecel yang mengeluhkan penarikan pajak atas spanduk yang dipasang di warungnya.
Dalam caption itu, si pengunggah meminta pengusaha berhati-hati jika ingin promosi meski itu di tempat usahanya sendiri karena akan ditarik uang ratusan ribu rupiah.
Yuni, pemilik warung nasi pecel Iwak Kali Mbak Yam di Jalan Yos Sudarso, membenarkan jika usahanya mendapatkan surat tagihan dari Pemkab agar membayar uang Rp200 ribu untuk pajak reklame.
Surat tagihan itu membuatnya kaget, sebab baru tahun ini pasang reklame di rumah sendiri tapi harus bayar.
Spanduk yang dipasang hanya menyampaikan usaha nasi pecelnya dengan mencantumkan nomor WA dan Facebook-nya, itu pun menempel di depan warung. Ternyata, hal itu sudah masuk dalam promosi.
Karena itu, dia berniat mengklarifikasi ke Pemkab dan jika tetap ditarik pajak, memilih menurunkan spanduk itu. Sebab uang Rp200 ribu menurutnya cukup banyak, karena untuk tempat usahanya masih ngontrak dan masih harus menggaji karyawan.
Sementara itu, Etik Musdalifah, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), saat dikonfirmasi mengatakan sesuai Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa semua reklame harus memiliki izin dari bupati melalui OPD-nya. Reklame yang berizin akan dikenakan retribusi dan pajak.
Adapun retribusi dikenakan untuk reklame yang menggunakan ruang milik jalan atau rumija yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk jenis reklame dan penayangan iklan akan dikenai pajak, seperti baliho, spanduk, banner yang ada konten iklannya meski dipasang di aset pribadi atau tempat usaha maupun asetnya Pemkab. Pihaknya tahun ini sedang melakukan penertiban. (rl/ab)



