Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga
  • Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan
  • Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP
  • Kejari Sita Lagi Rp1,049 M dari Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo
  • Tidak Ada Penumpukan Sampah Saat Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Ponorogo di Alun-Alun, DLH Klaim Warga Mulai Sadar Kebersihan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 19
  • Pasang Spanduk di Tempat Usaha Sendiri Dikenai Pajak Reklame, Ini Tanggapan DPMPTSP
  • Headline
  • Jelajah

Pasang Spanduk di Tempat Usaha Sendiri Dikenai Pajak Reklame, Ini Tanggapan DPMPTSP

Gema Surya FM Kamis 19 Juni 2025 | 15:00 WIB
Surat yang diterima pemilik warung nasi pecel Iwak Kali Mbak Yam, berisi tentang teribusi dan pajak. (Foto/Yuni)

Surat yang diterima pemilik warung nasi pecel Iwak Kali Mbak Yam, berisi tentang teribusi dan pajak. (Foto/Yuni)

Sempat ramai di media sosial, postingan salah satu pedagang nasi pecel yang mengeluhkan penarikan pajak atas spanduk yang dipasang di warungnya.

Dalam caption itu, si pengunggah meminta pengusaha berhati-hati jika ingin promosi meski itu di tempat usahanya sendiri karena akan ditarik uang ratusan ribu rupiah.

Yuni, pemilik warung nasi pecel Iwak Kali Mbak Yam di Jalan Yos Sudarso, membenarkan jika usahanya mendapatkan surat tagihan dari Pemkab agar membayar uang Rp200 ribu untuk pajak reklame.

Surat tagihan itu membuatnya kaget, sebab baru tahun ini pasang reklame di rumah sendiri tapi harus bayar.

Spanduk yang dipasang hanya menyampaikan usaha nasi pecelnya dengan mencantumkan nomor WA dan Facebook-nya, itu pun menempel di depan warung. Ternyata, hal itu sudah masuk dalam promosi.

Karena itu, dia berniat mengklarifikasi ke Pemkab dan jika tetap ditarik pajak, memilih menurunkan spanduk itu. Sebab uang Rp200 ribu menurutnya cukup banyak, karena untuk tempat usahanya masih ngontrak dan masih harus menggaji karyawan.

Sementara itu, Etik Musdalifah, Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), saat dikonfirmasi mengatakan sesuai Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2023 terkait pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa semua reklame harus memiliki izin dari bupati melalui OPD-nya. Reklame yang berizin akan dikenakan retribusi dan pajak.

Adapun retribusi dikenakan untuk reklame yang menggunakan ruang milik jalan atau rumija yang menjadi kewenangan daerah.

Untuk jenis reklame dan penayangan iklan akan dikenai pajak, seperti baliho, spanduk, banner yang ada konten iklannya meski dipasang di aset pribadi atau tempat usaha maupun asetnya Pemkab. Pihaknya tahun ini sedang melakukan penertiban. (rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Harga Tomat Melejit, Tembus 25 Ribu per Kg nya
Next: Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Related Stories

Bakar Sampah Berujung Kebakaran (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan di Pangkal Sawoo, Nyaris Merembet ke Rumah Warga

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Lubang Jalan di Jalan Margo Utama Demangan Siman Sering Makan Korban (Foto: Agus)
  • Headline
  • Jelajah

Lubang Jalan di Jalan Margo Utomo Demangan Siman Sering Makan Korban, Warga Desak Pemkab Lakukan Perbaikan

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:41 WIB
Mur Tersangkut di jari karna Iseng (Foto: Bambang Supeno)
  • Headline
  • Jelajah

Iseng Gunakan Mur untuk Cincin, Panggil Damkar Satpol PP

Gema Surya FM Kamis 13 Agustus 2026 | 11:05 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.