Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2025
  • Juni
  • 2
  • Viral di Media Sosial Jeroan Berbelatung di Pasar Legi, Disperdagkum Sanksi Pedagang Selama 20 Hari
  • Headline
  • Jelajah

Viral di Media Sosial Jeroan Berbelatung di Pasar Legi, Disperdagkum Sanksi Pedagang Selama 20 Hari

Gema Surya FM Senin 2 Juni 2025 | 11:57 WIB
Tangkapan layar

Tangkapan layar

Viral di media sosial, warganet membagikan pengalamannya membeli jeroan uritan di Pasar Legi tersebut, namun mendapati isi makanan itu penuh belatung saat hendak dikonsumsi.

Dalam video pendek yang diunggah, terlihat jeroan yang baru saja dibeli itu dalam kondisi tak layak konsumsi.

Hal tersebut ditanggapi Okta Hariyadi, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Perdakum) Kabupaten Ponorogo, yang langsung turun tangan.

Pihaknya telah melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, diakuinya bahwa kejadian memang terjadi di lantai satu Pasar Legi. 

“Pedagang bersangkutan bukanlah pedagang resmi yang tercatat menempati lapak tetap di Pasar Legi,” kata Okta. 

Menurutnya, pedagang tersebut datang saat siang hari dan langsung menjual dagangannya di lantai 1, padahal untuk penjual makanan seharusnya berjualan di lantai 4.

Menurutnya, pihaknya telah memanggil penjual lanjut usia tersebut melalui anaknya dan memberikan teguran keras agar tidak lagi menjual dagangan yang berpotensi membahayakan konsumen.

Pihaknya memberikan sanksi untuk tidak berjualan selama 20 hari ke depan.

Pihaknya mengimbau pembeli agar lebih selektif dan waspada saat membeli bahan makanan, khususnya yang cepat rusak seperti jeroan. 

“Kami juga akan melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan di pasar tradisional yang tidak boleh longgar,” pungkasnya. (yd/ab)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Disnakertrans Ponorogo Tunggu Informasi Resmi dari KDEI Terkait Kematian PMI Asal Blembem di Taiwan
Next: Dugaan Kredit Fiktif di BRI Pasar Pon, Kejari Ponorogo Periksa 40 Saksi dan Tahan Mantan Mantri Bank

Related Stories

HRB
  • Jelajah

Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:47 WIB
MARJUNI
  • Jelajah

Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:42 WIB
James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.