Majelis hakim Pengadilan tindak Pidana Korupsi Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 perangkat Pemerintah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo masing-masing SYN dan SJD. SYN Oknum Kasi Pemerintahan dengan vonis 2,5 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan dan SJD divonis dua tahun penjara dan denda 50 Juta Subsider dua bulan kurungan, Keduanya terbukti melanggar UU 31/1999 Pasal 11 tentang Gratifikasi terkait kasus pungli surat segel tanah.
Agung Riyadi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan putusan diketok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa 16 Juli 2024 lalu, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yakni lima tahun penjara. Tujuh hari pasca putusan ini, JPU bakal mempertimbangkan opsi banding atau setuju putusan tersebut.
Sekedar informasi SYT dan SJD diduga melakukan pungli sebesar 94 juta terkait penerbitan surat keterangan atas tanah di Desa Sawoo pada tahun 2021-2022, melanggar Pasal 11 dan 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keduanya dalam perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penerbitan Surat Keterangan atas Tanah di Desa Sawoo, Ponorogo tahun 2021-2022.