Dua Bulan Terakhir, Polisi Tetapkan 23 Tersangka Kasus Mercon
Polres Ponorogo telah menetapkan 23 tersangka kasus mercon dan menerbangkan balon tanpa awak selama 2 bulan terakhir. Kapolres Ponorogo , AKBP Anton Prasetyo mengatakan langkah tersebut diharapkan sebagai peringatan bahwa pihaknya tidak main main dimana aksi main mercon dan menerbangkan balon yang berakibat fatal bagi orang lain akan diproses secara hukum.
Menurut AKBP Anton, selama kurun waktu dua bulan terakhir, terdapat tiga kasus yang terjadi di tiga tempat berbeda. Dua kasus terjadi di Kecamatan Balong, yaitu di Desa Muneng Balong yang mengakibatkan satu korban jiwa dan di Desa Dadapan Balong yang mengakibatkan satu rumah rusak. Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, yang juga mengakibatkan satu rumah rusak, yaitu rumah milik tersangka sendiri.
“Dalam kasus mercon dan balon udara tanpa awak, kami menetapkan 14 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas AKBP Anton.
Untuk kasus di Desa Blembem, Kecamatan Jambon, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 7 tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, hanya 1 orang yang berusia dewasa dengan inisial MN, sementara 6 orang sisanya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Sedangkan untuk kasus di wilayah Balong lainnya, yakni mercon dan balon udara tanpa awak yang jatuh di rumah warga Dadapan Balong dan mengakibatkan kerusakan pada rumah, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 2 tersangka usia dewasa,” tambah AKBP Anton.
Para tersangka ini dikenai pasal-pasal berbeda, di antaranya Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 tentang bahan peledak yang dijuntokan dengan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 56 KUHP dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” jelas AKBP Anton.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”