Jelajah

4 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ngumpul Balong

Kasus penganiayaan yang berujung maut dengan korban Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Tersangka utama, berinisial SU (22 tahun), dikenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Empat tersangka tambahan yang berinisial AG, DN, MKA, dan seorang anak di bawah umur dikenai Pasal 221 KUHP mengenai menghalangi penyidikan (Obstruction of Justice). Mereka terbukti berupaya menghalang-halangi proses hukum dengan memberikan informasi yang salah kepada keluarga korban, menyebut kematian Jiono sebagai akibat kecelakaan tunggal.

AKBP Anton Prasetyo, Kapolres Ponorogo, menyatakan penetapan empat tersangka tambahan ini dilakukan setelah rekonstruksi dan gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Peran dari empat tersangka ini adalah mengabarkan kepada keluarga korban tentang kematian Jiono karena laka lantas tunggal. Namun, keempat tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” jelas Anton.

Total tersangka yang telah ditetapkan oleh Satreskrim Polres Ponorogo kini berjumlah lima orang.

Sebagai informasi, kasus ini mengingatkan pada kasus serupa yang pernah terjadi di Cirebon. Makam Jiono, pemuda berusia 37 tahun itu, dibongkar setelah 40 hari meninggal karena kecurigaan keluarga. Jiono awalnya dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal, namun keluarga curiga bahwa Jiono tewas akibat penganiayaan yang berujung pada kematian.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka utama yakni SU (22 tahun), yang merupakan teman korban, sebelum kemudian menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus ini.