Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua Kotak Amal Makam Tanjungsari Jalan Merapi Banyudono Dibobol Maling
  • Terekam CCTV Pasar, Pencuri Tas Berisi HP dan Uang 10 Juta Milik Pedagang Pakaian, Pelaku Sempat Ganti Kostum Dua Kali
  • Timun Anjlok, Harga Tomat Melejit Tembus Rp20 Ribu per Kg
  • Status Masih Calon, Ratusan CPNS Tahun 2024 yang Baru Terima SK Tak Peroleh Gaji ke-13
  • Pemkab Ponorogo Siapkan Lahan 1,5 Hektar di Kelurahan Setono, Bangun Terminal Wisata
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Mei
  • 20
  • Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa
  • Headline
  • Jelajah

Satreskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Ledakan Mercon di Blembem, 1 Tersangka Dewasa

Gema Surya FM Senin 20 Mei 2024 | 14:02 WIB
Iptu Guling
Iptu Guling Sunaka dalam keterangannya kepada wartawan terkait penetapan tersangka mercon Blembem. (Foto/Yudi)

Setidaknya lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ledakan mercon di salah satu rumah yang berada di Dusun Dukuh, Desa Blembem, Kecamatan Jambon, beberapa waktu lalu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengatakan bahwa dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu orang dewasa atas nama MN (21 tahun) adalah pemilik rumah.

Pasalnya, MN mengizinkan dan mengetahui kegiatan tersebut di rumahnya. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak penyidik Satreskrim Polres Ponorogo melengkapi alat bukti kasus yang terjadi.

Menurutnya, tersangka dewasa sudah dilakukan penahanan, sedangkan anak di bawah umur diserahkan ke Unit PPA. Masih menurut Iptu Guling, para tersangka tidak hanya sekali ini membuat mercon, namun sudah beberapa kali.

Mereka meracik mercon dari sejumlah bahan baku yang dibeli dari toko online seperti booster kelengkeng, serbuk aluminium, serta bahan-bahan lainnya. Dari pengakuan tersangka, mereka belajar meracik dari internet. Seluruh barang bukti sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk kelengkapan barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 jo Pasal 56 KUHP untuk tersangka dewasa. (yd/ry/ab) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Menjelang Idul Adha, Harga Kambing Kurban Cenderung Stabil
Next: Ipong Muchlissoni Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati ke Partai PKB

Related Stories

xs
  • Jelajah

Dua Kotak Amal Makam Tanjungsari Jalan Merapi Banyudono Dibobol Maling

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 13:51 WIB
sdas
  • Jelajah

Terekam CCTV Pasar, Pencuri Tas Berisi HP dan Uang 10 Juta Milik Pedagang Pakaian, Pelaku Sempat Ganti Kostum Dua Kali

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 13:20 WIB
tomat
  • Jelajah

Timun Anjlok, Harga Tomat Melejit Tembus Rp20 Ribu per Kg

Gema Surya FM Selasa 10 Juni 2025 | 12:21 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.