Jelajah

Soal Pengganti Caleg Terpilih Sucipto, KPU Ponorogo Tunggu Surat Resmi Dari DPC PPP

KPU Ponorogo menunggu surat dari  DPC PPP Ponorogo untuk melakukan penggantian caleg terpilih periode 2024-2029. Ini setelah Sucipto Prayitno caleg terpilih 2024-2029 meninggal dunia Ahad lalu (05/05) di RS Moewardi karena sakit. 

Arwan Hamidi Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo mengatakan pihaknya sudah mendengar berpulangnya ketua DPC PPP yang juga caleg terpilih dari PPP dapil 4 Ponorogo yakni Ngrayun, sambit, Bungkal dan Slahung, hanya saja secara formal pihaknya masih menunggu surat resmi dari PPP. 

Menurutnya berdasarkan Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 6 tahun tahun 2024 ada waktu 14 hari sejak meninggalnya Alm.Sucipto untuk mengurus pergantian caleg terpilih, dimana nantinya pengurus PPP mengirimkan surat persyaratan misalnya akta kematian, untuk melakukan pergantian caleg terpilih periode 2024-2029, sehingga pihaknya setelah menerima surat nantinya akan melakukan verifikasi.

Masih kata Arwan Hamidi, berdasarkan aturan, ada yang berhak untuk diusulkan pengganti caleg terpilih periode 2024-2029 yakni suara peroleh terbanyak kedua di pemilu 2024 di dapil 4 Ponorogo dalam partai yang sama. Menurutnya pihaknya akan melakukan rapat pleno hasil rekapitulasi penggantian caleg terpilih pemilu 2024.