Tujuh pelaku berhasil ditangkap dengan inisial NN, MS, EQ, S, HF, AS, dan S, dimana salah satunya adalah seorang perempuan. Mereka memiliki peran terorganisir dalam aksi pencurian, dengan NN bertugas sebagai tamu untuk memastikan rumah kosong, sedangkan P menjadi otak dari aksi pencurian. Pelaku lainnya bertugas mengawasi lokasi, membuka pintu atau jendela, menjadi penadah, dan mengemudi.
Dalam satu aksi, komplotan ini berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah. Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan selama dua hari di berbagai kota di Jawa Timur. Mereka juga terlibat dalam pencurian di Trenggalek, Tulungagung, dan Blitar. Tiga dari delapan pelaku ini merupakan residivis, dan NN, pelaku perempuan, bahkan telah melakukan aksinya sebanyak empat kali.
Tersangka NN mengakui bahwa ia sudah mengenal tersangka P sejak setahun lalu, dan berperan sebagai tamu untuk memastikan rumah kosong. Ia mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Delapan pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 480 tentang penadah KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.