Calon Perseorangan Yang Maju Pilkada 2024 Wajib Mengantongi Puluhan Ribu Dukungan Berupa Fotokopi KTP

Bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo 2024 wajib mengantongi minimal 56.902 dukungan berupa fotokopi KTP. Dukungan itu tersebar minimal di 11 Kecamatan atau lebih dari 50% dari total 21 Kecamatan di kota reog. 


Arwan Hamidi komisioner KPUD Ponorogo mengatakan Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diatur dalam undang-undang Pasal 41 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mengacu pada aturan tersebut, Mamiek sapaannya menjelaskan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilbup Ponorogo dihitung sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir. Sementara itu berdasarkan pemilu 2024 jumlah DPT Pemilu 2024 di Ponorogo yakni 758.688 orang.

Kata Mamiek bakal pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dukungan ini mulai Mei hingga Agustus 2024. Hal tersebut juga diatur Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.