Diperpanjang, Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Surat Segel Tanah Sawoo
Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Perpanjangan ini dilakukan menyusul habisnya masa penahanan tahap pertama pada tingkat penyidikan sejak kemarin, Selasa 20 Februari 2024. Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, menyatakan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari ke depan sebelum masa penahanan pertama berakhir.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas agar segera dapat P21 atau berkas lengkap, sehingga dapat segera masuk ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Diakui oleh Agung Riyadi, selama Pemilu ini, SDM di kejaksaan terbatas karena masih fokus pada pemilu 2024, terlebih lagi, terdapat persidangan kasus lainnya.
Sekedar informasi, kedua tersangka ditahan dengan pasal 12 E Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda sebesar minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (yd/rl/ab)