Jelajah

Akhir Pekan, Kalangan ASN Memperoleh Libur Panjang

Mulai Kamis 8 Februari 2024 awal libur panjang untuk aparatur sipil negara (ASN). Libur panjang ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, yang menetapkan Kamis, 8 Februari 2024 sebagai libur nasional Isra Mi’raj 1445 Hijriah.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut, libur panjang 4 hari akan terjadi pada 8, 9, 10 dan 11 Februari 2024. Jumat 9 Februari 2024 ditetapkan sebagai libur cuti bersama Imlek 2575 Kongzili. Sementara Sabtu 10 Februari 2024, merupakan libur nasional Imlek 2575 Kongzili.

Andi Susetyo Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia mengatakan, mulai Kamis 8 Februari sudah mulai libur untuk kalangan ASN.

Sedangkan ASN bagian pelayanan misalnya yang berada di rumah sakit plat merah, maka liburnya akan diatur oleh OPD tersebut. Selain itu kata Andi, pada tanggal 14 Februari 2024, pemerintah menambah libur pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Untuk ASN yang merangkap menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa menambah cuti 1 hari pada hari Kamis (15/2), jika proses pemungutan suara juga belum selesai. Hal ini dikarenakan KPPS juga bagian tugas dari negara.

Namun pihaknya meminta ASN yang tidak mempunyai kepentingan tidak mengambil cuti tahunan.