Agar Partisipasi Pemilih Optimal, KPU Pastikan Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional

Pemilihan umum (Pemilu) akan digelar secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024, di Hari tersebut akan diberlakukan libur Nasional dimana ketentuan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.Ketetapan libur Nasional juga berlaku untuk hari pencoblosan kedua, jika Pemilu berlangsung dua putaran yakni pada 26 Juni 2024. 


Seperti disampaikan Munajat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, dimana Tak hanya alasan konstitusional, kebijakan ini bertujuan agar partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 tetap tinggi, karena pemilih memiliki waktu luang untuk berkunjung ke tempat pemungutan suara (TPS) guna melakukan pencoblosan,

Munajat berharap para calon pemilih bisa menyalurkan hak suaranya dengan baik dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS), karena dengan kebijakan libur tersebut di hari pencoblosan, masyarakat lebih leluasa dan tidak terganggu dengan pekerjaannya di tempat kerja.