Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam
  • Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah
  • Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar
  • Imbas Geopolitik, Sejumlah Komoditas Naik, Ini Saran dari Pengamat Ekonomi
  • Hingga Pertengahan April, Tercatat 50 Kejadian Bencana Alam di Ponorogo.
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Januari
  • 5
  • Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Koplo Ke Dalam Rutan
  • Jelajah

Polisi Amankan Kurir yang Selundupkan Pil Koplo Ke Dalam Rutan

Gema Surya FM Jumat 5 Januari 2024 | 10:26 WIB
Kurir Narkoba
Kurir utama antara bandar dengan pemesan pil koplo dalam nasi bungkus tertangkap Satres Narkoba Ponorogo. (Foto/Yudi)

Pasca digagalkannya penyelundupan ratusan butir pil koplo di dalam rutan Kelas IIB Ponorogo, Satres Narkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan terhadap ECP (30) sebagai pemesan pil koplo dan MC (54) sebagai pengantar ke dalam rutan.

Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Choirul Maskanan mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap ECP dan MC, pihaknya berhasil mengamankan P (25) yang diduga kuat sebagai kurir utama antara bandar dengan ECP sebagai pemesan. Pelaku berinisial P merupakan teman ECP.

AKP Choirul bilang, penangkapan P tersebut bermula ketika ECP memiliki ratusan pil koplo yang harus diantar ke dalam rutan dari seorang bandar. Saat barang berhasil didapatkan. P memberikan barang tersebut kepada MC untuk diantarkan ke dalam rutan dengan modus dibungkus ke dalam nasi.

Setelah dihitung ulang oleh Satres Narkoba, jumlah pil koplo bukan 500 namun 845 butir. Saat di dalam rutan, diketahui ternyata bungkusan nasi yang dititipkan oleh P merupakan pil koplo.

Saat dibawa ke Mapolres Ponorogo, ECP mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan P juga mengakui dirinya mengantar ratusan pil koplo tersebut untuk ECP.

Namun saat ini, ECP dan MC masih berstatus saksi sebagai saksi. P sendiri ditangkap di kediamannya di Singosaren tanpa ada perlawanan.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P dikenakan pasal 435 dan atau 436 JO 138 UU No 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (yd/rl/ab)

 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kabar Gembira: Damri Ponorogo Buka Kembali Operasional Armada Perintis, Tarif Masih Sama
Next: Musim Hujan Serasa Kemarau, Petani Sukorejo Kembali Andalkan Sibel Untuk Pengairan

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.41.50
  • Jelajah

Tanah Ambles di Desa Jrakah Sambit Ponorogo, Empat Rumah Terancam

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:53 WIB
WhatsApp Image 2026-04-18 at 13.33.47
  • Jelajah

Dapur Rumah Warga di Tempuran Sawo Rusak Diterjang Longsor, 2 Rumah Terancam Retakan Tanah

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:47 WIB
STOK BBM
  • Jelajah

Harga 3 BBM Naik per 18 April 2026, Pemilik SPBU Khawatir Konsumen Beralih ke Subsidi karena Selisih Harga Besar

Gema Surya FM Sabtu 18 April 2026 | 13:33 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.