659 Alat Peraga Kampanye (APK) di Ponorogo Melanggar

Sedikitnya 659 Alat Peraga Kampanye (APK) di Ponorogo melanggar, di musim kampanye pemilu 2024. Ratusan APK itu dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Sulung Muna Rimbawan Koordiv Penanganan, Pelanggaran dan Datin Bawaslu Ponorogo mengatakan, hingga sekarang belum ada catatan pelanggaran  kampanye langsung. Namun untuk APK, sudah ada inventarisasi sampai di seluruh desa di Ponorogo.


Sulung menjelaskan bahwa sudah mengirimkan saran perbaikan ke partai politik maupun calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran. Rata-rata jenis pelanggarannya, memasang di tempat yang tidak semestinya serta juga cara memasangnya yang salah. Contohnya, pemasangannya melanggar peraturan bupati (Perbup) terkait reklame adalah ketika menggunakan paku ketika dipasang di Pohon, Juga memasang di tiang listrik.

Selain itu memasang di titik lokasi yang tidak sesuai ketentuan misalnya di pagar sekolah, di pagar kelurahan,dan di masjid. Sulung mengaku akan mengirimkan saran perbaikan ke Caleg. Dimana isinya meminta untuk menertibkan atau dipindah. Pihaknya memberikan waktu selama 3 hari, jika surat tersebut diabaikan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk menertibkan.