Jelajah

KPUD Ingatkan Parpol untuk Serahkan Laporan Dana Kampanye Awal

Sepekan jelang masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo mewanti-wanti agar seluruh peserta partai politik untuk segera menyerahkan laporan dana kampanye awal (LDKA).

Arwan Hamidi Komisioner KPU Ponorogo mengatakan, penyerahan rekening dana kampanye tersebut merupakan salah satu kewajiban parpol peserta pemilu sesuai dengan aturan PKPU nomor 18 tahun 2023.

Pasalnya di dalam aturan tersebut menyebutkan jika ada parpol yang tidak melaporkan dana kampanye ada pasal sanksi. Sanksi tegasnya adalah pembatalan peserta dimana wilayah parpol berada.

Arwan bilang, batas maksimal bagi parpol untuk menyerahkan LDKA yakni H-1 sebelum masa kampanye. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada ketua parpol terkait peraturan tersebut.

KPUD juga menyebut jika saat ini setidaknya sudah ada 6 parpol yang sudah membuka rekening dana kampanye. Dengan syarat sebelumnya yakni mendapatkan rekomendasi dari KPU.

Meskipun sudah membuka rekening dana kampanye, keenam parpol tersebut belum melaporkan ke Sikadeka (Sistem Informasi kampanye dan dana Kampanye).

Dana kampanye merupakan turunan aktivitas kampanye. Prosesnya ada 3 laporan.

Pertama adalah laporan dana kampanye awal. Kedua adalah laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan terakhir adalah laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (yd/rl/ab)