Jelajah

Semrawut, Pemkab Kembali Jalankan Perbup Terkait Jualan di Car Free Day

Pemkab mulai menertibkan lagi pedagang yang berjualan di arena car free day (CFD) Jl.baru suromenggolo. Ahad 8 Oktober bersama dengan polres, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro mendatangi arena CFD, guna melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pedagang yang melanggar aturan.

Ery Setyo Wibowo, Kabid perdagangan dinas perdakum mengatakan, untuk sementara masih melakukan sosialisasi dan pembinaan saja namun kedepannya jika masih dilanggar maka akan ada sanksi. 

“Iya kemaren kan kami bersama forum lalu lintas, perwakilan dari polres, polsek, dan pariwisata, dll, kami melakukan pembinaan, terhadap PK5, la disitu ada tata tertibnya untuk aturan CFD” jelasnya kepada gema surya Senin(09/10)

Dijelaskan, pihaknya ingin PKL kembali ke aturan yakni berupa Perbub yang telah dikeluarkan tahun 2020 lalu, beberapa poin dalam Perbup tersebut mengatur jam berjualan, jenis dagangan dan juga tempat.

“Di tata tertib itu kami bagikan untuk masing-masing pedagang kaki lima untuk mentaati” tambahnya.

Dalam aturan tersebut mengatur Semisal, jam jualan dimulai jam 6 hingga 9 pagi  dengan tempat jualan sisi kiri dan kanan trotoar, pedagang ikan dilarang jualan di arena CFD. Pantauannya pada Ahad (08/10) masih banyak yang melanggar aturan tersebut, salah satunya masih banyak yang berjualan di tengah jalan.