Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • DPRD Usul Dana Banpol Naik Dalam P APBD 2025
  • Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi
  • Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo
  • Masih Sedikit, Peserta Program Nikah Gratis yang Diselenggarakan Kemenag
  • Harga Tomat Melejit, Tembus 25 Ribu per Kg nya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Oktober
  • 6
  • SK Pemberhentian 2 Kepala Desa yang Nyaleg di Pemilu 2024 Sudah Turun
  • Jelajah

SK Pemberhentian 2 Kepala Desa yang Nyaleg di Pemilu 2024 Sudah Turun

Gema Surya FM Jumat 6 Oktober 2023 | 11:43 WIB
Toni Sumarsono
Toni Sumarsono Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo, dalam keterangannya kepada wartawan. (Foto.Dok. RGS FM)

SK pemberhentian 2 kepala desa di Ponorogo sudah turun, yakni Kades Glinggang, Sampung dan Desa Bekare Bungkal. Dua kepala desa itu telah mengajukan surat pengunduran diri, menyusul maju dalam pemilihan legislatif dalam pemilu 2024.

Toni Sumarsono Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ponorogo mengatakan, 2 kades yang maju nyaleg itu yakni Kades Glinggang Kecamatan Sampung, Rianto dan Kades Bekare Kecamatan Bungkal Suwandi.

Untuk dua kades itu, permohonan sudah dua bulan lalu dan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya sudah ditanda tangani Bupati Sugiri Sancoko tanggal 25 September.

Toni mengungkapkan, Pj pengganti Kades Glinggang dan Bekare digantikan oleh dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) ditingkat kecamatan, yakni Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sampung Paras Paravirodhena sebagai Pj Kades Glinggang dan Kasi Trantib Kecamatan Bungkal Rosid sebagai Pj Kades Bekare.

Menurutnya Pk pengganti kades sudah dilantik sejak tanggal 27 September di kecamatan. Apakah nanti pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) akan dilakukan atau tidak, pihaknya masih melakukan kajian pasalnya kementerian dalam negeri melakukan moratorium tidak boleh ada pemilihan kepala desa. Sedangkan sisa jabatan kades lebih dari satu tahun berdasarkan aturan memang KDAW. (yd/rl/ab) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Proyek Peningkatan Jalan Dikebut Sasar 34 Titik Jalan
Next: Bupati Sugiri Lakukan Pengecekan Pekerjaan Pedestrian Jalan Gajah Mada

Related Stories

Dwi
  • Jelajah

DPRD Usul Dana Banpol Naik Dalam P APBD 2025

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:23 WIB
Pers
  • Headline
  • Jelajah

Lamar Kekasihnya di Ponorogo, WNA Asal Suriah Dideportasi

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 13:12 WIB
Jaksa
  • Headline
  • Jelajah

Kejari Ponorogo Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penyelewengan BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo

Gema Surya FM Jumat 20 Juni 2025 | 12:59 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.