Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pansel Umumkan Judha Slamet Sarwo Edi Sebagai Dewan Pengawas Perumda Sari Gunung
  • Evakuasi Sarang Tawon di Desa Jalen Balong, 2 Petugas Damkar dan Satu Jurnalis Kena Sengatan
  • Sempat Hentikan MBG, SDMT Ronowijayan Siman Ponorogo Disidak Komisi D DPRD
  • Rusak Parah, Jalan Dayakan Badegan Tembus Wonogiri dan Pacitan Akan Ada Perbaikan Tapi Belum Menyeluruh
  • Sudah Ada Sumur Air Dalam, Dukuh Banyuripan Desa Duri Slahung Tak Lagi Minta Kiriman Air ke BPBD
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 4
  • Operasi Tumpas, 9 Pengedar Narkoba Diringkus
  • Headline
  • Jelajah

Operasi Tumpas, 9 Pengedar Narkoba Diringkus

Gema Surya FM Senin 4 September 2023 | 14:30 WIB
9 tersangka operasi Tumpas
Satres Narkoba Polres Ponorogo ringkus 9 orang pengedar narkoba dalam operasi Tumpas. (Foto/Yudi)

Satres Narkoba Polres Ponorogo ringkus 9 orang pengedar narkoba dalam operasi Tumpas yang digelar 14 hingga 25 Agustus 2023. 9 tersangka itu adalah JLG, DN, HNN, HRS, SLM, SPD, ERW, KYL, dan RND.

“Untuk yang sabu-sabu itu biasanya konsumennya adalah pria dewasa, yang sudah memiliki uang itu 25 tahun ke atas. Sementara yang obat-obat daftar G ini konsumennya adalah 16-25 tahun, termasuk juga pelajar,” kata AKBP Wimboko Kapolres Ponorogo.

Karenanya  pihaknya,akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk mensosialisasikan bahaya narkoba kepada kalangan pelajar.

Dari tangan 9 tersangka turut diamankan barang bukti yakni sabu seberat 0,39 gram serta 16.607 pil koplo. Pengedar sabu 1 tersangka dan 8 tersangka lainnya pengedar pil koplo.

AKBP Wimboko mengatakan 9 pelaku diantaranya yakni 4 residivis dengan kasus yang sama yakni pengedaran narkoba. Bahkan ada yang sudah 3 kali masuk hotel prodeo. Dengan mengamankan sabu 0,39 gram dan 16.607 pil koplo, pihaknya mengklaim bisa menyelamatkan 7.500.

Untuk tersangka pengedar sabu dikenai UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda Rp800 juta sedangkan 8 pelaku pengedar pil koplo dikenai UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, yakni obat keras daftar G pasal 435 ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Sedangkan barang bukti lain yang diamankan yakni uang Rp500 ribu lebih. (yd/rl/ab) 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Butuh Kesadaran Dan Kemauan Semua Pihak, Untuk Cegah Money Politic di Pemilu
Next: Bupati Sugiri Ibaratkan Dunia Digital Ibarat Madu dan Racun

Related Stories

sdmt
  • Jelajah

Sempat Hentikan MBG, SDMT Ronowijayan Siman Ponorogo Disidak Komisi D DPRD

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:07 WIB
sari1
  • Jelajah

Pansel Umumkan Judha Slamet Sarwo Edi Sebagai Dewan Pengawas Perumda Sari Gunung

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:26 WIB
tawon
  • Jelajah

Evakuasi Sarang Tawon di Desa Jalen Balong, 2 Petugas Damkar dan Satu Jurnalis Kena Sengatan

Gema Surya FM Selasa 30 September 2025 | 14:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.