Pasar Legi Resmi Diserahkan ke Pemkab, Pedagang Mulai Ditarik Retribusi per 1 September

Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Rakyat (PUPR) akhirnya  menyerahkan penuh pengelolaan aset Pasar Legi ke Pemkab Ponorogo. Penyerahan aset bangunan berupa gedung Pasar Legi tertanggal 29 Mei 2023.


Plt. Kepala Dinas Perdagangan koperasi dan UMKM ( Perdakum ) Ringga DH Irawan, mengatakan sebenarnya  sesuai perjanjian kontrak penyerahan tanggal 29 Mei 2023 namun suratnya baru di terima pada pekan ini. Dengan diserahkannya kepada daerah, artinya sudah  ada kewajiban bagi para pedagang  dan pemilik kios serta  los di Pasar Legi membayar retribusi pasar

“Mulai Jumat 1 September 2023 ini kita sudah mulai melakukan penarikan retribusi pada para pedagang,”katanya

Pihaknya  sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar legi untuk menghindari kebocoran retribusi pembayaran dilakukan dengan E retribusi. Pembayaran retribusi pasar sesuai Perbup yang lama yakni Rp 2000 per hari untuk per kios, serta per meter lapak Rp 1500 per hari

“Empat bulan target menyumbang dari sektor retribusi Rp 700 juta”, ungkapnya

Sekedar informasi pembangunan Pasar Legi menghabiskan anggaran Rp 133 miliar yang didanai APBN 2020. Pasar Legi dibangun empat lantai dengan gedung spesifikasi sebagai Gedung Hijau atau Green Building. Sebelum diserahkan ke daerah, pedagang bisa menempati Pasar Legi gratis tanpa dibebani retribusi.