Ratusan Bacaleg Pemilu 2024 TMS, Sehingga Tidak Masuk Daftar Calon Sementara

KPUD Ponorogo menetapkan 519 bakal calon legislatif (BACALEG) yang masuk daftar calon sementara (DCS ) pemilu Tahun 2024, jumlah tersebut menyusut dari data awalnya yakni 658 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik.


Seperti disampaikan Arwan Hamidi Komisioner KPUD Ponorogo, penyusutan ini setelah melewati beberapa tahapan verifikasi administrasi (vermin).

“Ini merupakan tahapan penetapan DCS ya, jadi hari ini BA sekaligus SK DCS kita serahkan ke partai politik dna bawaslu, nah dari hasil verimin awal, kemudian vermin perbaikan, kemudian vermin perubahan terhadap rancangan DCS” katanya kepada wartawan Sabtu (19/08). 

Sedikitnya ada 138 BACALEG yang tidak memenuhi syarat (TMS ), kemudian satu BACALEG di Daerah pemilihan 2 sebenarnya memenuhi syarat (MS) namun terpaksa dicoret lantaran partai pengusung tidak memenuhi kuota keterwakilan BACALEG Perempuan di wilayah tersebut. 

Arwan menjelaskan, pihaknya telah memberikan keterangan detail terkait PKPU 10/2023 kepada parpol pengusung, karena tidak ada perbaikan, terpaksa KPU menghapus satu dari bacaleg terdaftar yakni nomor urut belakang

“Ada satu lagi yang sebenarnya memenuhi syarat calon ini, tapi di partai tersebut dan di Dapil tersebut, ini tidak memenuhi kuota perempuan. Maka satu bacaleg ini kita tidak masukan ke dalam DCS, karena kita sesuaikan dengan konsesi persistem dan kuota perempuan 30% jadi kita sesuaikan ini, satu bacaleg tidak kita masukkan ke dcs karena penyesuaian untuk partai itu di wilayah tersebut.” jelasnya.

Sekedar informasi, Sebelum penetapan DCS, KPU setempat telah memberikan tiga kesempatan kepada parpol pengusung untuk melakukan perbaikan terhadap BACALEG yang dinyatakan TMS. Seperti pada vermin pertama Mei lalu, parpol diberikan kesempatan merevisi Juli lalu. Tak terkecuali menjelang penetapan DCS kemarin.