Jelajah

Ratusan Bacaleg Pemilu 2024, tidak Memenuhi Syarat

Ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, tidak memenuhi syarat (TMS). Setidaknya hasil verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan oleh KPU Kabupaten Ponorogo menyebutkan, setidaknya 100 orang atau 15 persen dari 658 Bacaleg dinyatakan TMS.

Arwan Hamidi Komisioner KPUD Ponorogo mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan perbaikan terakhir untuk bakal calon legislatif.

Pihaknya masih memberikan kesempatan perbaikan terakhir untuk bacaleg. Pihaknya pun menyerahkan kembali dokumen berkas ke parpol yang bersangkutan pada 6 Agustus 2023.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Mamiek ini, 100 orang Bacaleg tersebut tersebar di 14 parpol. Berkas dokumen yang belum dilengkapi misalnya ijazah yang belum dilegalisir atau yang lainnya. Nantinya penyerahan perbaikan dokumen terakhir dilakukan pada 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB.

Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor tahun 2023. Selain parpol juga diberi kesempatan untuk mengganti Bacaleg, namun penggantian tersebut harus disetujui dan ditandatangani ketua partai politik tingkat pusat.

Mamiek mengungkapkan untuk tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023 tahapannya penyusunan dan penetapan DCS dan diumumkan DCS tanggal 19 Agustus 2023. (yd/rl/ab)