Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran
  • TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat
  • 11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor
  • Pencurian Kotak Amal di Musloha Nurul Iman Tambakbayan Terekam CCTV, Kerugian Ratusan Ribu
  • Suasana Haru Warnai Pemberangkatan Ibadah Haji
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Juni
  • 27
  • Lempar Sabu-sabu ke Dalam Rutan Ponorogo, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Lempar Sabu-sabu ke Dalam Rutan Ponorogo, Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 27 Juni 2023 | 14:45 WIB
WhatsApp Image 2023-06-27 at 2.11.24 PM

Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ponorogo. Pelaku  berinisial CRS 28 tahun, berhasil dibekuk polisi ketika berniat melemparkan barang haram tersebut dari luar rutan.

Polisi juga menangkap pelaku lainnya yang berinisial DN (35) yang akan menerima barang itu ketika sudah berada di dalam rutan. Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti 5,36 gram sabu-sabu dari tangan pelaku pelemparan. Kasus ini bisa diungkapkan saat petugas mencurigai ada seseorang yang mendekati rutan kelas IIB Ponorogo.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Sabu-sabu tersebut dilempar dengan dimasukkan ke sabun. Dengan penangkapan pelaku CRS ini, petugas Satresnarkoba pun melakukan pengembangan, kerjasama dengan kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, polisi akhirnya menangkap pelaku lainnya yang bernama DN yang memesan barang haram tersebut dari dalam rutan. 

Dari keterangan kedua pelaku mereka berkomunikasi melalui WhatsApp. Selain itu mereka berkenalan di dalam rutan. Kedua pelaku asal Sidoarjo. Menurut keterangan CRS dirinya menerima upah Rp 500 ribu dan sedikit sabu-sabu untuk melempar barang haram tersebut ke rutan.

Sedangkan untuk tersangka DN mengaku memesan sabu untuk digunakan sendiri dan penghuni lainnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Maling Sepeda di Masjid Tariqul Ihsan Ronowijayan, Ditangkap Warga
Next: Polisi Lakukan Olah TKP di Rumah Kontrakan Sunardi Desa Semanding Jenangan, Terkait Dugaan Pembunuhan

Related Stories

liar
  • Jelajah

Petugas Damkar Ponorogo Amankan Anjing Liar di Sekitar Masjid MIftakhul Huda Brotonegaran

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 11:44 WIB
mrican
  • Jelajah

TPA Mrican Meluber Hingga Mencemari Aliran Sungai dan Saluran Irigasi Persawahan Setempat

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:45 WIB
jrakah
  • Headline
  • Jelajah

11 Rumah di 2 Dusun Desa Jrakah Sambit Tertimpa Longsor

Gema Surya FM Sabtu 17 Mei 2025 | 10:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.