Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha
  • Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik
  • Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini
  • Katijo Hanyut di Sungai Gedangan, Tim SAR Gabungan Lakukan Operasi Pencarian
  • Dukung Upaya Pemerintah Hentikan Polusi Plastik, PDA Ponorogo Konsisten Gunakan Daun Jati untuk Bungkus Daging Qurban
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Mei
  • 15
  • Simpang Empat Brahu Rawan Kecelakaan, Kini Dipasangi Traffic light
  • Jelajah

Simpang Empat Brahu Rawan Kecelakaan, Kini Dipasangi Traffic light

Gema Surya FM Senin 15 Mei 2023 | 16:30 WIB
bangjo
Dinas perhubungan (Dishub) Ponorogo dan Satlantas Polres Ponorogo Senin 15 mei 2023 memasang traffic light di simpang empat Brahu Siman/Foto: Yudi

Rawan kecelakaan, Dinas perhubungan (Dishub) Ponorogo dan Satlantas Polres Ponorogo Senin 15 mei 2023 memasang traffic light di simpang empat Brahu Siman, Ponorogo. Setiyo Hari Sujatmiko PLT Kepala Dishub Ponorogo mengatakan, pemasangan traffic light ini, karena adanya laporan pengaduan dari masyarakat, bila simpang 4 Brahu tersebut sering terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, situasi dan kondisi di sekitar simpang empat Brahu ada perbankan dan kawasan pertokoan sehingga aktivitas masyarakat juga banyak di lokasi tersebut. Miko mengatakan, pihaknya menganggap tunggakan dari jalan desa yang akan menyeberang jalan raya jika dihitung waktunya sampai 30 detik, bahkan saat jam sibuk masuk sekolah maupun jam masuk kantor yakni jam 06.00 hingga 08.00 WIB, tunggakan bisa lebih lama, selain itu Kerawanan kecelakaan lalu lintas juga sangat besar untuk terjadi.

Dishub Ponorogo berpandangan, sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor 96 tahun 2015 tentang pedoman manajemen rekayasa lalu lintas, jika terjadi fenomena kecelakaan lalu lintas setahun minimal 5 kali, Volume kendaraan 750 ke atas dan Tunggakan minimal 30 detik lamanya Maka perlu memasang Traffic light. Traffic light yang dipasang merupakan pindahan dari pertigaan Ngepos, walaupun pindahan, Miko mengklaim bahwa kondisi masih bagus. 

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Disnaker Ingatkan, Loker PMI Tujuan Polandia Dan Kamboja, Hoaks
Next: Jari Terjepit Pintu ATM, Balita 4 Tahun Ditolong Satpol PP

Related Stories

HS
  • Jelajah

Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram, Pastikan Stok Aman Saat Idul Adha

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:48 WIB
bal
  • Headline
  • Jelajah

Balon Udara Tanpa Awak Jatuh di Pemukiman Warga Kelurahan Tonatan, Membuat Warga Panik

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 11:36 WIB
Sp
  • Jelajah

Meningkat, Perolehan Hewan Qurban Idul Adha PDM Ponorogo Tahun Ini

Gema Surya FM Sabtu 7 Juni 2025 | 10:10 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.