LSM Garda Wengker Buka Suara , Terkait Penarikan Dana Kompensasi Sopir Tambang
Kelompok masyarakat yang melakukan penarikan dana kompensasi kepada para sopir tambang di wilayah Sampung, buka suara . Kelompok masyarakat yang tergabung dalam LSM garda wengker tersebut tidak sependapat jika aksi yang dilakukan merupakan bentuk dari pungutan liar pungli .
Seperti ditegaskan , Anom , koordinator LSM Garda Wengker , uang 15 ribu yang ditarik dari sopir tambang itu bukan retribusi melainkan dana kompensasi . Dasarnya adalah kesepakatan tokoh masyarakat di 7 desa, yang selama ini wilayahnya dijadikan jalur kendaraan tambang seperti Poh Ijo , Jenangan, Nglurup , Sampung, Tulung , Bangun rejo hingga Kauman .
Bahkan sudah mendapatkan persetujuan dari masing masing desa dan masyarakatnya . Sebelum ada kesepakatan antara warga dengan pihak penambang yang disaksikan pemkab, polsek dan koramil tanggal 21 Februari lalu, kesepakatan tokoh masyarakat di 7 desa dengan pihak penambang sudah lebih dulu ada . Tidak ada paksaan dari warga , lantaran para sopir yang justru memiliki inisiatif memberikan dana kompensasi kepada warga yang terdampak langsung oleh angkutan tambang .
Para sopir ingin bekerja dengan aman dan nyaman begitupula warga terdampak juga tidak dirugikan . Kegiatan itu justru membantu pemerintah desa dalam menjalankan program programnya dan merawat jalan yang selama ini dilalui angkutan tambang . Hanya saja memang setelah dana yang terkumpul tersebut , masih akan dibicarakan teknis pembagiannya untuk 7 desa .
Nantinya pihaknya siap melibatkan karang taruna, kepala desa hingga BPD untuk membahas penggunaan anggaran itu, dimana pertemuan direncanakan dilakukan di Kantor kecamatan Sampung . Pihaknya menyayangkan statemen ketua DPRD Ponorogo , yang seolah olah apa yang dilakukan nya merupakan perbuatan ilegal dan bertentangan dengan hukum .
Semestinya wakil rakyat mendukung ,karena sebagai wujud peran warga dalam upaya pembangunan didesanya. Atau setidaknya mengklarifikasi dahulu sebelum bicara dimedia masa . Terkait dengan kesepakatan tanggal 21 februari , menurutnya biarlah tetap berjalan .
Sebelumnya Sunarto , ketua DPRD Ponorogo menyoroti Adanya kelompok masyarakat yang menarik dana kompensasi kepada para sopir tambang di wilayah Sampung . Meski peruntukannya ditulis untuk warga terdampak langsung angkutan tambang, namun wakil rakyat khawatir sudah menjurus ke pungutan liar – pungli .
Kepada gema surya Politisi asal Sukorejo itu mengatakan, sebenarnya dalam karcis tarikan itu hanya Rp 15 ribu per ritnya, tapi tidak bisa dipertanggung jawabkan . Pasalnya tidak jelas siapa yang mengelola dana tersebut, karena hanya mengatasnamakan warga . Padahal hasil klasifikasinya, justru sebagian warga Sampung resah dengan adanya tarikan dana kompensasi ke sopir penarik tambang .