Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 21
  • 9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 21 Februari 2023 | 07:06 WIB
Pil LL

Satnarkoba polres ponorogo pada awal tahun 2023 mengamankan 9 pelaku pengedar pil koplo . Mereka di tangkap di berbagai tempat di kota reyog .  AKP Akhmad Khusen Kasatnarkoba Polres Ponorogo, mengatakan dari tangan 9 pelaku total ada 5300 butir pil doble L yang siap diedarkan .

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat . Menurutnya 9 pelaku ini tidak berkaitan sama sekali . Dari 9 pelaku tersebut 2 di antara merupakan residivis . Dari keterangan para pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut   dari luar kota ponorogo yakni Kediri, maupun Madiun . Namun ada juga dibeli secara online .

Lanjut AKP Akhmad, keuntungan yang sangat mengiurkan dari penjualan pil koplo tersebut . Sehingga membuat pelaku tertarik .  Pasalnya dari modal 100 ribu dengan memperoleh 30 butir ,kan memperoleh keuntungan 50 persen  .  Masih kata AKP Akhmad, pelaku menjual pil doble L pada kalangan usia pelajar .

Sementara itu Pelaku Akan dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Anggota Komisi V DPR RI, Sri Wahyuni Tinjau Jalur Ambles Ponorogo Pacitan KM 225 Dukuh Bukul Desa Wates Slahung
Next: Lagi Ular Sanca Ditangkap Di Pemukiman Warga Dikelurahan Keniten, Sempat Santap Mentok

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.