Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Februari
  • 21
  • 9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

9 Pelaku Pengedar Pil LL Berhasil Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 21 Februari 2023 | 07:06 WIB
Pil LL

Satnarkoba polres ponorogo pada awal tahun 2023 mengamankan 9 pelaku pengedar pil koplo . Mereka di tangkap di berbagai tempat di kota reyog .  AKP Akhmad Khusen Kasatnarkoba Polres Ponorogo, mengatakan dari tangan 9 pelaku total ada 5300 butir pil doble L yang siap diedarkan .

Penangkapan pelaku tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat . Menurutnya 9 pelaku ini tidak berkaitan sama sekali . Dari 9 pelaku tersebut 2 di antara merupakan residivis . Dari keterangan para pelaku mereka memperoleh barang haram tersebut   dari luar kota ponorogo yakni Kediri, maupun Madiun . Namun ada juga dibeli secara online .

Lanjut AKP Akhmad, keuntungan yang sangat mengiurkan dari penjualan pil koplo tersebut . Sehingga membuat pelaku tertarik .  Pasalnya dari modal 100 ribu dengan memperoleh 30 butir ,kan memperoleh keuntungan 50 persen  .  Masih kata AKP Akhmad, pelaku menjual pil doble L pada kalangan usia pelajar .

Sementara itu Pelaku Akan dikenakan UU RI NO. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu . Sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Anggota Komisi V DPR RI, Sri Wahyuni Tinjau Jalur Ambles Ponorogo Pacitan KM 225 Dukuh Bukul Desa Wates Slahung
Next: Lagi Ular Sanca Ditangkap Di Pemukiman Warga Dikelurahan Keniten, Sempat Santap Mentok

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.