SE Mensos Turun, Dinsos Siap Tertibkan Kegiatan Eksploitasi Pada Anak , Lansia Dan Kalangan Disabilitas

Dinas sosial P3 A  pemkab Ponorogo siap menindak lanjuti surat edaran dari menteri sosial terkait  larangan kegiatan eksploitasi yang  memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya .


Kadinsos Supriyadi menjelaskan akan menggandeng Satpol PP untuk segera melakukan penertiban dimana pihaknya melihat ekspoloitasi anak di Ponorogo dilakukan dengan menyuruhnya menjadi peminta minta di lampu merah . Mereka sengaja diajak agar mengundang iba para pengguna jalan sehingga mau memberikan uang .

Selain itu , anak anak juga dimanfaatkan sejumlah yayasan untuk minta sumbangan ke rumah rumah . Selain anak anak , juga ada penyandang disabilitas diajak keliling perkantoran untuk menjual produk tertentu padahal tindakan tsb dilarang .  Fenomena itulah yang sering di lihatnya di Ponorogo tapi belum pernah menemukan ataupun mendapat laporan eksploitasi anak untuk mencari sumbangan lewat media sosial tik tok .

Pihaknya juga membuka layanan aduan kepada masyakarat jika mengetahui ,ada ekploitasi kepada anak, penyandang disabilitas lansia ,untuk segera melapor .  Anak anak dibawah usia 18 tahun, juga tidak boleh diperkerjakan apalagi tidak sesuai dengan kemampuannya .