Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Desember
  • 14
  • Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo
  • Headline
  • Jelajah

Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Di Musnahkan Kejaksaan Negeri Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 14 Desember 2022 | 09:33 WIB
pemusnahan BB dikejaksaan PO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri . Total ada 54 kasus tindak pidana umum dan khusus dalam acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Ponorogo Selasa pagi .  Pemusnahan dilakukan mulai dibakar untuk rokok tanpa cukai,di blender untuk pil koplo,sabu sabu , dan dipukul menggunakan palu untuk HP .

Rindang Onasis, Kepala Kejari Ponorogo mengatakan barang bukti  yang dimusnahkan  tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2022 dimana  22 kasus merupakan penyalahgunaan obat terlarang . Dengan barang bukti berupa pil dobel L 5.131 butir, pil DMP 1.130 butir, pil Y 873 butir dan pil MF 290 butir .

Lalu disusul, kasus narkoba ada 10 kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 53,97 gram dan ganja kering seberat 75, 07 gram .  Kasus perjudian offline dan online ada 8 perkara, serta pencurian dan tindakan asusila masing masing ada 6 perkara .  Selain itu kata Rindang pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus (pidsus) yakni peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari berbagai merek .

Total ada 6.163 bungkus rokok ilegal dari 2 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar . Rindang menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum, karena tentu akan merugikan diri sendiri dan serta keluarga .

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 15 Desember Berakhir, Warga Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak
Next: Pemenang Tender Sudah Ditentukan, Segera Dimulai Pembangunan Monumen Dan Museum Reyog Sampung

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.