
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri . Total ada 54 kasus tindak pidana umum dan khusus dalam acara pemusnahan yang digelar di halaman kantor Kejari Ponorogo Selasa pagi . Pemusnahan dilakukan mulai dibakar untuk rokok tanpa cukai,di blender untuk pil koplo,sabu sabu , dan dipukul menggunakan palu untuk HP .
Rindang Onasis, Kepala Kejari Ponorogo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga Desember 2022 dimana 22 kasus merupakan penyalahgunaan obat terlarang . Dengan barang bukti berupa pil dobel L 5.131 butir, pil DMP 1.130 butir, pil Y 873 butir dan pil MF 290 butir .
Lalu disusul, kasus narkoba ada 10 kasus dengan barang bukti sabu sabu seberat 53,97 gram dan ganja kering seberat 75, 07 gram . Kasus perjudian offline dan online ada 8 perkara, serta pencurian dan tindakan asusila masing masing ada 6 perkara . Selain itu kata Rindang pihak kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus (pidsus) yakni peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai dari berbagai merek .
Total ada 6.163 bungkus rokok ilegal dari 2 perkara yang dimusnahkan dengan cara dibakar . Rindang menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala perbuatan yang melanggar hukum, karena tentu akan merugikan diri sendiri dan serta keluarga .