Gelapkan Motor Teman Sendiri Dilaporkan Polisi

Hati-hati meminjamkan motor mesti itu ke teman sendiri. Seperti yang terjadi di Desa Carat Kauman Somoroto, seorang sahabat tega menggelapkan motor temannya hingga akhirnya dilaporkan ke Polisi.Kkorbannya adalah Sugiyati warga Carat dan pelaku berinisial MU warga Karanglo Lor Sukorejo.


Kepada Gema Surya korban menceritakan, pelaku merupakan teman akrab suaminya sejak masih muda. Karenanya ketika teman suaminya itu berniat menyewa motor Honda Beat hitam miliknya, tidak diperbolehkan justru dipinjamkan begitu saja. Apalagi saat itu, pelaku hanya ingin menjemput teman wanitanya di Purwantoro Jawa Tengah. Sempat pulang ke rumahnya, tapi motor SE 5917 WN tersebut bukannya segera dikembalikan tapi dipinjam lagi dengan alasan mengantar temannya ke Aloon-aloon.

Hari berganti hari, bulan berganti bulan, teman suaminya itu tak kunjung mengembalikan motor malah menghilang hingga saat ini. Dicari kemana-mana tidak ditemukan bahkan HPnya ketika dihubungi tidak aktif lagi. Keluarganya juga tidak mengetahui keberadaan MU saat ini, hingga akhirnya dirinya melapor ke Polisi. Atas kejadian tersebut, dirinya rugi Rp12 juta karena Honda Beat keluaran tahun 2018 tersebut kondisinya masih bagus. (rl)