Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • November
  • 29
  • IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
  • Jelajah

IDI dan Organisasi Profesi Kesehatan di Ponorogo Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Gema Surya FM Selasa 29 November 2022 | 14:24 WIB
WhatsApp Image 2022-11-29 at 11.06.51

8 Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) di Ponorogo menggelar aksi damai menolak RUU Omnibus Law Kesehatan. Mereka menuntut kajian ulang RUU tersebut, karena khawatir dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Dari 19 OPK di Ponorogo, ada 8 OPK yang menggelar aksi diantaranya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PDGI, IAI, PPNI, IBI, Patelki, PTGMI, serta PAFI di Kantor IDI Ponorogo, Jalan Sumatera kelurahan Banyudono Ponorogo, Senin sore, 28/11/2022.

Aris Cahyono, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Ponorogo menjelaskan dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal ternyata kurang tepat baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. Paling mendasar keterlibatan organisasi profesi ini dihilangkan.

Aris mencontohkan ketika ada dokter yang ingin membuka praktik di Ponorogo maka mereka bisa mengurus langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) tanpa perlu mengurus rekomendasi dari IDI. Padahal organisasi profesi cukup penting untuk  mengkaji ulang, apakah dokter yang mengajukan itu benar dokter sungguhan atau abal-abal dan sudah melalui uji kompetensi atau belum.

Karenanya ada 5 poin tuntutan yang disampaikan ke pemerintah, Pertama  menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia. Kedua mendesak RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.

Berikutnya, Ketiga RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah  padahal saat ini sudah berjalan harmonis dan saling bersinergi. Keempat mereka mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah.

Kelima, menuntut agar UU Praktik kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: 2 Kotak Amal Masjid Attar Aljannah Gundik Slahung Di Bobol Maling
Next: Metode Penghitungan Tak Lagi Survei Pasar, Besaran Usulan UMK Ponorogo Tahun Depan Masih Misteri

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.