58 Bacakades telah ditetapkan jadi Cakades, Jika Mundur Didenda 50 juta

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Ponorogo tinggal 2 minggu lagi. Sebanyak 58 Calon Kepala Desa (Cakades) yang telah ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo untuk Pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 November nanti. Anik Purwani, Kepala bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Ponorogo mengatakan Setelah ditetapkan, pihaknya mewanti-wanti Cakades untuk tidak mundur. Pasalnya, jika ada yang di tengah jalan mundur, Cakades akan di kenaik denda Rp 50 juta. 


Dengan ditetapkan sebagai Cakades ini, kata Anik 58 orang ini sudah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Ada konsekuensi sanksi jika tiba-tiba cakades ini mundur dalam kontestasi. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2017. Anik menegaskan, Cakades yang telah memberanikan diri mendaftar menandakan kesiapan diri untuk mencalonkan diri, dengan segala konsekuensi telah siap berlaga dalam Pilkades. Mereka juga harus mengikuti aturan dan tahapan pilkades yang telah ditentukan. Lanjut Anik, Pihaknya berharap tidak ada yang mundur, karena artinya kalau sudah mencalonkan diri, juga sudah siap berlaga.

Seperti diketahui, 17 incumbent tersebut berasal dari Yakni Desa Tugurejo, Wates (Kec. Slahung) Cepoko, Baosan kidul, Gedangan (Kec.Ngrayun) Kalisat, Bungkal (Kec. Bungkal) Ngabar, Sekaran (Kec. Siman) Ngumpul (Kec. Balong) Tegalombo (Kec. Kauman) Gelang Kulon (Kec. Sampung); Morosari (Kec. Sukorejo) Cekok (Kec. Babadan); Paringan (Kec. Jenangan) Krebet, dan Desa Menang (Kec. Jambon)